
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan sub bidang statistik, untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saat ini berkedudukan dan menempati kantor dengan alamat Jl. Ir. soekarno Kompleks Perkantoran Panango Desa Tabilaa Kecamatan Bolaang Uki . Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan didukung oleh 18 (Delapan belas) PNS. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitaskinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon, sesuai dengan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.